Rp0

No products in the cart.

Part Of Makna Wedding & Event Planner

office@maknawedding.id

+62 821 8595 6738

Rp0

No products in the cart.

Wajib Tau! Syarat, Biaya dan Prosedur Terbaru Nikah di KUA

More articles

Sebagai pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, wajib untuk kalian mengetahui syarat, biaya serta bagaimana alur atau prosedur untuk bisa melangsungkan pernikahan. Semua syarat, biaya serta prosedur tersebut bisa kalian lihat dan pahami dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Selain menjadi tempat untuk urusan agama, di kantor urusan agama (KUA) juga bisa menjadi tempat untuk kalian melangsungkan pernikahan dan sama sekali tidak dipungut biaya. Namun, proses akad nikah harus digelar di kantor urusan agama dan pada jam kerja yaitu dari hari Senin sampai dengan hari Jumat dan untuk pendaftaran menikah di KUA disarankan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan.

Tetapi untuk kalian yang ingin melangsungkan pernikahan di tempat selain KUA seperti di rumah, masjid, gedung atau tempat yang lain akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 untuk biaya nikah di rumah (tempat selain KUA). Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Agama. Berikut syarat, biaya dan prosedur lengkap yang perlu sahabat makna ketahui sebelum melangsungkan pernikahan.

Prosedur dan Alur Menikah:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  • Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  • Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  • Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  • Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
  • Itulah biaya, syarat, dan prosedur yang harus kamu siapkan ketika akan menikah. Saat ini pemerintah pun mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah.

Syarat dan Dokumen Pernikahan untuk Calon Mempelai Pria

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Fotocopy KTP
  • Akta kelahiran
  • Kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Syarat dan Dokumen Pernikahan untuk Calon Mempelai Wanita

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest