Rp0

No products in the cart.

Part Of Makna Wedding & Event Planner

office@maknawedding.id

+62 821 8595 6738

Rp0

No products in the cart.

Perlukah Membuat Perjanjian Pranikah?

More articles

Mempersiapkan pernikahan bukan hanya mengenai pesta pernikahan saja, tetapi yang lebih penting adalah persiapan untuk kehidupan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Oleh karena itu, pasangan yang akan menikah perlu membicarakan hal-hal penting untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai keberlangsungan rumah tangga kelak, biasanya dalam bentuk komitmen atau perjanjian bersama. Ada banyak pasangan yang melakukan perjanjian atau komitmen atas dasar pembicaraan saja, tetapi tidak sedikit pula pasangan yang memiliki perjanjian atau komitmen di atas hitam putih. Perjanjian ini disebut sebagai perjanjian pranikah.

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Image: Freepik

Perjanjian pranikah merupakan sebuah kontrak yang sudah disepakati bersama, dilakukan sebelum pernikahan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah. Di Indonesia, perjanjian pranikah sudah diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974, yang berbunyi: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Isi Perjanjian Pranikah

Image: Freepik

Perjanjian pranikah bisa mengatur hal apa saja sesuai kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pasangan. Namun, secara umum perjanjian pranikah mengatur mengenai harta kekayaan, seperti pembagian harta jika terjadi perpisahan, baik itu karena perceraian atau kematian, pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum menikah atau pengaturan keuangan dari penghasilan yang didapatkan. Selain itu, perjanjian pranikah juga bisa mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, memperjanjikan salah satu pihak untuk bisa tetap melanjutkan kuliah meski sudah menikah, bahkan hal-hal yang sifatnya lebih pribadi pun dapat dituangkan dalam perjanjian pranikah, seperti soal romantisme menjalin rumah tangga.

Manfaat Perjanjian Pranikah

Image: Freepik

Ada beberapa manfaat jika membuat perjanjian pranikah, di antaranya ialah melindungi hak dan kepentingan secara hukum seperti apabila terjadi peselingkuhan, pihak yang dikhianati dapat memberikan konsekuensi sesuai kesepakatan. Selain itu juga bisa menjamin harta peninggalan keluarga, jadi harta warisan tidak menjadi harta bersama atau tetap dalam kuasa penerima warisan. Perjanjian pranikah juga bisa bermanfaat untuk pembebasan kewajiban membayar hutang pasangan. Manfaat lainnya adalah satu sama lain bisa saling terbuka mengenai keinginan dan rencana dalam kehidupan rumah tangga.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah

Image: Freepik

Langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat perjanjian pranikah ialah, pertama mendiskusikan dengan pasangan hal-hal yang tertuang dalam perjanjian, kedua kalau dirasa butuh boleh meminta arahan konsultan hukum terpercaya, ketiga mendatangi notaris untuk meminta pengesahan dan terakhir mendaftarkan surat perjanjian pranikah ke KUA atau Lembaga Pencatatan Sipil, surat harus didaftarkan sebelum akad/pemberkatan.

Sahabat Makna bisa mempertimbangkan sendiri perlu atau tidaknya membuat perjanjian pranikah. Keputusan membuat perjanjian pranikah harus dilandaskan dari kesepakatan bersama ya, jangan sampai malah menjadi konflik dalam hubungan. Semoga informasinya bermanfaat!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest